Ujian Hal Biasa Tetapi Perlu Keseriusan

  • 11 Februari 2026
  • Berita
  • Kunjungan: 68
Ujian Hal Biasa Tetapi Perlu Keseriusan

Depok—Murid-murid tidak diwajibkan mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA). Menurut Rahmawati, Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, hal tersebut bukan jargon semata. Jika sudah menyatakan ingin ikut, seharusnya merasa siap dengan tantangan suatu ujian atau tes. 

“Jadi mari kita jujur,” ujarnya kepada para peserta Sidang Komisi IV Konsolidasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah di Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Kemendikdasmen  Depok, Jawa Barat, Selasa siang (10/2/2026). Peserta Sidang berasal dari unsur Kemendikdasmen, Unit Pelaksana Teknis, dan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota. 

Rahmawati menepis pesimisme sebagian peserta pada pelaksanaan TKA yang kemungkinan diwarnai kecurangan. Namun, ia sendiri tak menyangkal bahwa itu bisa saja terjadi. Ia mengajak peserta untuk berpikir lebih jernih mengenai pelaksanaan TKA. “Jadi kembali lagi nih bukan tentang pengawasannya saja, tapi tentang bagaimana membangun mindset bahwa ujian itu hal biasa,” ungkapnya.

Sebagaimana tahapan kehidupan, kata Rahmawati, orang pasti mengalami seleksi dan ujian. Jadi wajar saja jika peserta ujian mengalami deg-degan, khawatir, dan cemas. Hal demikian menunjukkan keseriusan. “Di balik kepengawasan, hal lain yang kami ingin tekankan adalah keseriusan. Pastikan ini tidak dipaksakan. Kalau sudah mau ikut ya tunjukkan the best performance kamu dengan serius,” ujarnya. 

Pengawasan pelaksanaan TKA menjadi pekerjaan bersama. Bukan semata untuk memastikan murid melakukannya sesuai dengan prosedur operasional standar. “Tapi mari kita dorong bersama-sama supaya tidak hanya murid, guru, kepala sekolah, bahkan juga mungkin Bapak-Ibu Kepala Dinas bahwa ini, tuh, suatu mekanisme yang sangat wajar,” jelas Rahmawati.

Rahmawati berharap tidak ada perankingan dari hasil TKA yang diumumkan. Hal ini perlu dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan. “Kita mulai dari diri kita sendiri sebagai pemangku kepentingan. Tidak perlu meranking ya, Bapak-Ibu, tapi bagaimana memanfaatkannya untuk perbaikan pembelajaran,” kata Rahmawati.

Usai mengikuti diskusi dengan Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiyantoro, seluruh peserta Konsolnas Dikdasmen menjalani Sidang Komisi. Sidang Komisi dibagi ke dalam Sembilan kelompok dan pelaksanaannya tersebar di sejumlah gedung Pusat Pelatihan. Kesembilan tema yang dibahas yaitu (1) Wajib Belajar 13 Tahun, (2) Revitalisasi Satuan Pendidikan, (3) Digitalisasi Pembelajaran, (4) Tes Kemampuan Akademik, (5) Data Pokok Pendidikan, (6) Karakter dan Talenta, (7) Tata Kelola Guru, (8) Bahasa, dan (9) Pembelajaran Mendalam, Koding dan Kecerdasan Artifisial, dan Bimbingan Konseling.* 


 

Penulis : Billy Antoro

Editor : Amalia Khairati

 

Aksesibilitas
Ukuran Font
Mode Kontras Tinggi