Tahun 2025, 6.328 sekolah menerima program Revitalisasi Satuan Pendidikan dari sasaran awal 4.053 sekolah di seluruh Indonesia. Total nilai bantuan tersebut yaitu Rp4,49 triliun. Namun, hingga awal 2026, sejumah sekolah belum mengirimkan laporan pertanggungjawabannya.
Menurut Direktur Sekolah Dasar Moch. Salim Somad, amanah negara yang sangat besar itu harus dikelola dengan penuh tanggung jawab. Setiap rupiah yang telah disalurkan perlu dipertanggungjawabkan secara komprehensif melalui penyusunan laporan yang transparan, tertib, lengkap, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami meyakini bahwa keberhasilan program revitalisasi tidak hanya diukur dari terselesaikannya pembangunan fisik, tetapi juga dari ketepatan dan kualitas pertanggungjawaban administrasi yang disampaikan oleh satuan pendidikan penerima bantuan,” ujar Salim saat membuka webinar ‘Pelaporan Pertanggungjawaban 100% & Mekanisme Pengembalian Sisa Dana Revitalisasi SD Tahun Anggaran 2025’, Kamis siang (12/3/2026). Acara diikuti oleh perwakilan Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan/Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP/BPMP), kepala satuan pendidikan penerima bantuan Revitalisasi Sekolah Dasar Tahun 2025, dan perwakilan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III.
Setidaknya ada empat hal penting yang disampaikan Salim dan perlu diperhatikan penerima bantuan revitalisasi. Pertama, seluruh satuan pendidikan perlu memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan revitalisasi dapat diselesaikan dengan baik hingga tahap 100% sesuai dengan ketentuan dan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Kedua, pentingnya ketertiban dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban. Setiap penggunaan dana bantuan harus dicatat secara lengkap dan dibuktikan dengan dukungan dokumen-dokumen yang sah sehingga laporan yang disampaikan benar-benar mencerminkan pelaksanaan kegiatan yang transparan dan akuntabel.
Ketiga, apabila dalam pelaksanaan kegiatan terdapat sisa dana bantuan yang tidak digunakan, satuan pendidikan agar segera melakukan pengembalian sisa dana tersebut ke kas negara sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Keempat, seluruh pihak baik satuan pendidikan, pemerintah daerah, maupun pemangku kepentingan lainnya dapat terus memperkuat koordinasi dan komitmen bersama sehingga pelaksanaan program revitalisasi dapat berjalan sesuai harapan dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas sarana prasarana pendidikan dasar.
Wajib Beri Laporan Ulang
Asep Soeharta, Tenaga Ahli Tim Teknologi Direktorat SD mengatakan bahwa Direktorat SD belum sepenuhnya menerima laporan dari seluruh sekolah yang mendapatkan bantuan revitalisasi. Padahal, menurutnya, salah satu kewajiban penerima bantuan adalah menyusun laporan pekerjaan dan laporan keuangan disertai dengan bukti yang lengkap.
“Forum webinar ini untuk memastikan bahwa nanti seluruh sekolah sudah menyusun laporan keuangan disertai dengan bukti-bukti yang lengkap,” ujar Asep.
Asep menyampaikan saat ini Direktorat SD memiliki kebijakan bahwa laporan pertanggung jawaban akhir wajib dilakukan oleh seluruh penerima bantuan, termasuk yang sudah menyampaikan laporan.
“Seluruh sekolah wajib memberikan laporan ulang ke dalam pertanggungjawaban akhir ini yang akan kami sampaikan. Ini adalah pedoman bagi Bapak-Ibu semuanya untuk melakukan pelaporan secara keseluruhan dalam satu paket, diulang dengan teknis yang nanti akan kami sampaikan,” jelasnya. Asep berharap BBPMP/BPMP membantu mengoordinasikan terkait hal itu.
Hasil pertemuan dengan Badan Pemeriksa Keuangan, tambah Asep, ditemukan bahwa belum seluruh sekolah menyampaikan laporan secara utuh kepada Direktorat SD. Bagi sekolah yang tidak menyampaikan laporan pertanggung jawaban secara lengkap berpotensi akan ditunjuk menjadi sampling objek pemeriksaan BPK.
“Sudah dipastikan bahwa sekolah yang bersangkutan akan dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan apapun dari Direktorat Sekolah Dasar berikutnya,” tegas Asep.
Tujuh komponen bahan pelaporan mencakup (1) Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang disampaikan kepada PPK, (2) Berita Acara Serah Terima Aset Barang Milik Negara yang disampaikan kepada dinas pendidikan/penyelenggara pendidikan (yayasan), (3) bukti surat setoran sisa dana ke rekening kas negara (jika ada), (4) Buku Kas Umum, (5) Bukti Setor Pajak, (6) Laporan progress pelaksanaan fisik akhir, (7) foto/film pekerjaan yang telah diselesaikan.
Materi berikutnya terkait mekanisme pengembalian dana Program Revitalisasi SD tahun 2025 disampaikan oleh dua narasumber dari KPPM Jakarta 3. Kedunya yaitu Yusron Kamal selaku Kepala Seksi Pencairan Dana dan Eddy Gunawan, Staf Seksi Pencairan Dana KPPM Jakarta III. Webinar lengkap dapat disimak melalui tautan ini.*
Penulis : Billy Antoro
Editor : Amalia Khairati