Tangerang Selatan—Wajib Belajar 13 tahun merupakan langkah strategis untuk memberikan perluasan akses dan memastikan keberlanjutan layanan pendidikan bagi seluruh anak Indonesia. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan sinergi dan kolaborasi antarpemangku kepentingan terkait anak-anak yang tidak dan rawan putus sekolah. Jangan sampai penanganan permasalahan tersebut dilakukan secara sektoral dan parsial.
Djohan Achmadi, Widyaprada Ahli Madya di Direktorat Sekolah Dasar, mengatakan hal tersebut saat memberi arahan mewakili Direktur SD pada pembukaan Rapat Koordinasi Penanganan Anak Tidak Sekolah Lintas Unit Utama dan UPT di Tangerang Selatan, Senin (9/3/2026). “Kita harus melakukan tindakan pencegahan terhadap anak-anak yang berpotensi putus sekolah dan yang tidak bersekolah,” ujarnya.
Setidaknya, menurut Djohan, ada empat hal yang perlu dilakukan. Pertama, integrasi data. Data yang digunakan harus benar dan akurat. Data mutakhir dan terintegrasi antarsistem. Dengan begitu intervensi yang dilakukan dapat tepat sasaran.
Kedua, penguatan mekanisme pencegahan anak yang berisiko putus sekolah. Satuan pendidikan memiliki peran strategis dan penting dalam melakukan deteksi dini sehingga potensi anak-anak putus sekolah bisa dikurangi.
Ketiga, penguatan strategi pengembalian anak tidak sekolah (ATS). “Setiap anak didik kita mesti memiliki kesempatan untuk kembali memperoleh layanan pendidikan baik melalui jalur pendidikan formal maupun pendidikan informal,” ujar Johan. Jika ATS masih dalam usia sekolah, akan diterima di pendidikan formal. Sebaliknya, bagi ATS yang di atas usia sekolah, layanan pendidikannya akan disesuaikan misalnya dengan pendidikan non formal.
Keempat, koordinasi lintas unit dan sektor. Sinergi yang kuat, kata Djohan, sangat diperlukan di antara unit utama di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Unit Pelaksana Teknis (UPT), pemerintah daerah, dan kementerian/lembaga lain.
Rapat Koordinasi menghadirkan sejumlah narasumber yaitu perwakilan Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Memengah Kemendikdasmen; Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikdasmen; Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri; dan Kementerian Agama. Acara diperkaya dengan bagi praktik baik dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Banten.
Selama tiga hari, 9—11 Maret 2026, Direktorat SD melalui Tim Kerja Kesetaraan dan Wajar 13 Tahun menggelar Koordinasi Penanganan Anak Tidak Sekolah Lintas Unit Utama dan UPT Tahap 1 di Hotel Grand Zuri BSD City, Tangerang Selatan, Banten. Acara dilakukan secara hibrid melibatkan peserta dan berbagai unit utama dan Balai Besar/Balai Penjaminan Mutu Pendidikan. Acara bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi lintas sektor untuk pencegahan dan penanganan ATS. Rapat membahas arah kebijakan, penguatan data, strategi intervensi, dan bagi praktik baik dari berbagai kementerian dan Pemda.*
Penulis: Billy Antoro, Audina Islamiyah
Editor : Amalia Khairati