Pengumuman Kegiatan Bantuan Pemerintah (Banper) Program Pendampingan Peserta Didik Direktorat Sekolah Dasar

  • 01 Oktober 2020
  • Berita
  • Kunjungan: 5646
Pengumuman Kegiatan Bantuan Pemerintah (Banper) Program Pendampingan Peserta Didik Direktorat Sekolah Dasar

Dalam rangka peningkatan akses, mutu dan pelayanan pendidikan bagi satuan pendidikan sekolah dasar dalam masa darurat Pandemi Covid-19, maka Fungsi Peserta Didik Direktorat Sekolah Dasar akan melakukan beberapa kegiatan pendampingan melalui mekanisme bantuan pemerintah kepada Perguruan Tinggi/Lembaga/Yayasan/Organisasi Masyarakat. Adapun kegiatan meliputi:

  1. Pendampingan Implementasi Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan di Sekolah Dasar pada Masa Pandemi
  2. Pendampingan Implementasi Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Sekolah Dasar
  3. Pendampingan Internalisasi Nilai-nilai Pancasila di Sekolah Dasar pada Masa Pandemi
  4. Pembinaan Peserta Didik dalam rangka Kebhinekaan Global melalui Permainan Rakyat dan Olahraga Tradisional

Kami mengundang kepada Perguruan Tinggi/Lembaga/Yayasan/Organisasi Masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan tersebut sebagai pelaksana kegiatan, dengan kriteria sebagai berikut :

  1. Perguruan Tinggi/Lembaga/Yayasan/Organisasi Masyarakat yang telah berdiri sekurang-kurangnya 2 tahun dan pernah mengerjakan pekerjaan sejenis; diprioritaskan memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis yang relevan dalam bidang pendidikan atau telah/pernah bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. Memiliki program kerja, visi dan misi yang jelas;
  3. Berbadan Hukum atau sekurang-kurangnya memiliki akta dari notaris;
  4. Memiliki susunan pengurus sebagaimana layaknya sebuah organisasi
  5. Sanggup mengelola Bantuan Pemerintah Program Pendampingan Peserta Didik Direktorat Sekolah Dasar
  6. Memiliki rekening bank dan NPWP atas Perguruan Tinggi/Lembaga/ Yayasan/Organisasi Masyarakat (bukan rekening atas nama pribadi);

Bagi yang berminat silahkan mengirim dokumen sebagai berikut:

  1. Surat Minat*

Yang ditujukan kepada:

Direktur Sekolah Dasar

Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

Gedung E, Lantai 17-18, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI

Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta.

  1. Surat Pernyataan Sanggup Melaksanakan
  2. Profile Perguruan Tinggi/Lembaga/Yayasan/Organisasi Masyarakat (visi, misi, struktur organisasi, NPWP, Rekening, SDM Tenaga Ahli)
  3. Dokumen Legalitas Perguruan Tinggi/Lembaga/Yayasan/Organisasi Masyarakat (Akta/SK)

Dokumen diatas dapat dikirim dengan format PDF ke alamat email pesertadidik_dit.sd@kemdikbud.go.id selambat-selambatnya tanggal 8 Oktober 2020 Pukul 22.00 WIB.

*) 1 (Satu) Perguruan Tinggi/Lembaga/Yayasan/Organisasi Masyarakat boleh mengikuti salah satu atau lebih atas program yang diumumkan.

Aksesibilitas
Ukuran Font
Mode Kontras Tinggi