Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan

  • 17 Mei 2022
  • Informasi
  • Kunjungan: 20713
Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan

#SahabatSekolahDasar, Pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan yang selanjutnya disebut PBJ Satuan Pendidikan adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan melalui Penyedia yang dibiayai oleh dana yang dikelola satuan pendidikan. Ketentuan mengenai pedoman pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan diatur dalam Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022.

Seperti apa ketentuan selengkapnya?
Yuk, kita simak informasinya dalam infografis berikut ini 

Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan
Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan
Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan
Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan
Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan
Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan
Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan
Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan
Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan

Aksesibilitas
Ukuran Font
Mode Kontras Tinggi