Belajar dari Sekolah yang Sudah Persiapkan dan Implementasikan Pembelajaran Tatap Muka

  • 05 Desember 2020
  • Informasi
  • Kunjungan: 7080
Belajar dari Sekolah yang Sudah Persiapkan dan Implementasikan Pembelajaran Tatap Muka

Sekolah tatap muka akan segera diimplementasikan pada Januari 2021 mendatang. Kewenangan terkait izin pembelajaran tatap muka sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah (pemda) dan kantor wilayah Kementerian Agama. Karena mereka yang memahami betul perkembangan atau kondisi daerahnya masing-masing.

Meskipun pemda dan kanwil Kemenag yang memiliki kewenangan atas sekolah tatap muka, akan tetapi mereka harus tahu bagaimana proses pembelajaran yang diizinkan. Seperti melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan protokol kesehatan dan adanya ketersediaan sarana sanitasi sekolah yang layak. 

“Pemerintah daerah merupakan pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan dan kapasitas daerahnya. Kondisi, kebutuhan dan kapasitas kecamatan, desa atau kelurahan pada satu kabupaten kota bisa berbrda-beda antara satu dengan lainnya,” ujar Dr. Khairullah, M.Pd, Koordinator Fungsi Peserta Didik Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbud dalam webinar bertajuk ‘Kembali ke Sekolah di Masa Pandemi’ yang diselenggarakan pada Sabtu, 5 Desember 2020.

Selain itu, pemerintah daerah juga dapat menetapkan pemberian izin pembelajaran tatap muka dalam satu wilayah kabupaten atau kota secara serentak atau bertahap per wilayah kecamatan, desa atau kelurahan.

“Pemberian izin pembelajaran tatap muka secara bertahap ini, maksudnya adalah izin pembelajaran tatap muka diberikan tidak secara langsung untuk semua, tetapi kepada sebagian kecamatan, desa atau kelurahan terlebih dahulu yang dinilai butuh dan sudah siap untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka,” imbuh Khairullah.

Sementara untuk jumlah tahapan pemberian izin sepenuhnya tergantung pada penilaian pemda berdasarkan pertimbangan kondisi, kebutuhan, dan kapasitas masing-masing kecamatan, desa atau kelurahan.

“Kebijakan pembelajaran tatap muka juga tetap dilakukan secara berjenjang, namun dimulai dari penentuan pemberian izin oleh pemda atau kanwil kantor Kemenag. Peserta didik dapat memulai pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan (sekolah) secara bertahap, dengan ketentuan pemda atau kanwil Kemenag memberi izin setalah satuan pendidikan memenuhi daftar periksa. Termasuk persetujuan komite sekolah, perwakilan orang tua atau wali dan orang tua setuju untuk pembelajaran tatap muka,” tandas Khairullah.

Drs. Uswatuddin, M.AP, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah yang juga menjadi pembicara dalam webinar tersebut mengatakan, sekolah tatap muka sudah dilaksanakan di Kabupaten Aceh Tengah. Satu minggu sebelum kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah dilaksanakan, pihak pemda melakukan sosialisasi virtual dan memberikan arahan apa saja yang harus disiapkan oleh pihak sekolah dalam menghadapi kegiatan belajar mengajar di tengah pandemi.

“Kami juga memberikan monitoring kesiapan sekolah untuk belajar tatap muka, dan melakukan pembagian masker kepada siswa dan guru. Belajar dimulai dengan protokol kesehatan yang ketat,” ujarnya.

Begitu juga dengan Sapta Nugraha, S.Pd.SD, Kepala Sekolah SDN 17 Tanjung Pandan, Kepulauan Bangka Belitung yang sudah mempersiapkan untuk masa transisi pembelajaran tatap muka di sekolah. Pihaknya sudah membentuk tim Satgas Covid-19 dan melaksanakan daftar persiapan sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh Kemendikbud.

“Satgas Pencegahan dan Pengendalian Covid -19 SDN 17 Tanjung Pandan sendiri kita bagi menjadi 3 tim. Yaitu tim pembelajaran, psikososial dan tata ruang; tim kesehatan, kebersihan dan keamanan; serta tim pelatihan dan humas,” ujarnya.

Untuk tim pembelajaran, psikososial dan tata ruang melakukan pembagian siswa dalam kelompok di kelasnya. Sesuai dengan ketentuan pembelajaran tatap muka dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 serta menyusun jadwal kegiatan tatap muka. Selain itu juga mengatur tata letak tempat duduk dan sirkulasi udara, mengatur lalu lintas satu arah, menerapkan pencegahan perundungan bagi warga sekolah dan memberikan layanan psikososial bagi warga sekolah.

Sapta melanjutkan untuk tugas dari tim kesehatan, kebersihan dan keamanan yaitu membuat prosedur pemantauan dan pelaporan kesehatan, memberikan informasi tentang kebutuhan sarpras kesehatan dan kebersihan, menjaga kebersihan kelas dan sekolah setiap harinya dan membuat prosedur pengaturan kantin sekolah.

“Sementara itu tugas dari tim pelatihan dan humas melakukan sosialisasi tentang pedoman pembelajaran tatap muka pada masa pencegahan dan pengendalian Covid-19. Membuat informasi dan edukasi tentang pencegahan dan pengendalian Covid-19, mengadakan pelatihan kepada petugas kebersihan dan menyampaikan protokol kesehatan kepada tamu sekolah,” pungkas Kepala SDN 17 Tanjung Pandan ini. (Kumi Laila/Hendriyanto)

Aksesibilitas
Ukuran Font
Mode Kontras Tinggi